Tak hanya sebagai penyelenggara, kami juga berfokus pada pembinaan, edukasi dan pelayanan terbaik untuk jama’ah
Paspor Asli (jika sudah ada) • Fotokopi KTP • Fotokopi KK • Foto terbaru berwarna background Putih, wajah 80%, 3×4 = 1 lbr • Melakukan DP sebesar Rp 5.000.000,- • Khusus jamaah memiliki resiko tinggi diharuskan ada pendamping keluarga dan dilaporkan saat mendaftar
Apabila terdapat halangan sebelum keberangkatan yang mengharuskan jamaah tidak jadi berangkat, maka jamaah dapat mengambil kembali uang yang telah di setorkan.
Baju ihram , Baju Muslim, Pakaian Sholat, Buku Doa, Al-Quran, Celana Bahan/Kain, Sabuk Ihram, Pakaian Tidur, Peralatan Mandi, Obat obatan dan keperluan pribadi
• Tiket Pesawat Ekonomi PP dari daerah
• Akomodasi Hotel (Fullboard) sesuai paket
• Transportasi Bus selama di Tanah Suci
• Visa & Asuransi Umrah
• Perlengkapan Umrah: Set Travel Bag, Ihram, Mukena, Jilbab, Seragam, Syal, ID Card, Buku Panduan Ibadah, Buku Dzikir & Doa.
• Manasik & Bimbingan Full Ibadah Umrah
• Handling Bandara & Porter Hotel
• Air Zamzam 5 liter (jika diizinkan)
Hubungi Admin kami di nomor 0856 4360 4062 untuk bantuan mengurus administrasi seperti paspor, vaksin dan lain lain
Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan calon jamaahh umrah dan calon jemaah haji khusus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456/2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Aturan ini mulai berlaku sejak 21 Desember 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun
Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
SE No HK.02.02:C.I:9325:2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis.pdf
Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.